Mulai 1 Januari 2016 Perusahaan Angkot Wajib Berbadan Hukum
Padang, MinangkabauNews -- Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Sumatera Barat, mensosialisasikan pentingnya pengusaha angkutan kota atau angkot memiliki badan hukum untuk menyejahterakan para anggotanya.
"Jumlah angkot yang begitu banyak di Kota Padang ditambah jumlah angkot dari Kota Padang, kami memandang sosialisasi mengenai perlunya pengusaha angkot berbadan hukum penting untuk dilakukan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Yudi Indra.
Yudi menjelaskan, badan hukum yang dimaksud seperti koperasi usaha angkot. Koperasi tersebut tentunya dapat membantu kesejahteraan para supir-supir angkot yang ada di Padang.
Menurut Yudi, saat ini jumlah angkot posisi tahun 2014 sebanyak 2.218 unit, dengan trayek yang tesedia 71, trayek utama ada 2, trayek cabang sebanyak 43, dan trayek ranting sebanyak 29. Rata-rata umur kendaraan 5 tahun sebanyak 15 unit, 5-10 tahun sebanyak 281 unit, 10-20 tahun sebanyak 1.106 unit dan usia 20 tahun sejumlah 816 unit.
Sebagai aparat pemegang kebijakan di bidang transportasi, Dishub memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha angkot di Kota Padang.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 pengusaha angkutan yang ada di Kota Padang.
Jadi, nanti setelah angkot berbadan hukum, apakah dalam bentuk koperasi maupun PT maka akan bisa mengelolanya dengan baik serta bermanajemen. Pelayanan bisa pula ditingkatkan sesuai dengan selera para calon penumpang. Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang sebagai pembinanya, dan setiap persoalan untuk meningkatkan pendapatan angkutan umum bisa dikonsultasikan secara bersama, sehingga bisa menggairahkan para pengusaha angkot di kota tercinta ini. Bersaing saling melengkapi sarana, komplementer, kata Yudi.
Berbadan hukumnya angkot, sekaligus bisa pula merubah pola lama dan menghilangkan istilah yang selama ini jadi melekat bagi pengusaha angkot, "sopir makan daging, pemilik makan tulang." Para pemilik angkot telah bisa memulai merancangnya dari sekarang sebab, 31 Desember 2015 mendatang telah diberlakukan aturannya. Untuk itu, setelah angkutan umum berbadan hukum, maka operasioanalnya juga bisa diatur, misalkan pada jam sewa (ramai penumpang) berapa kendaraan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.
Adapun tujuan pembentukan Badan Usaha Angkutan Umum, untuk mendapatkan intensif pembayaran PKB dan BBN-KB sebesar 70 persen. Meningkatkan solidaritas antar sesama para pengusaha angkutan umum, mempermudah pengawasan, dan pengendalian angkutan umum di lapangan.
SUMBER :
http://minangkabaunews.com/artikel-6780-mulai-1-januari-2016-perusahaan-angkot-wajib-berbadan-hukum.html
LATAR BELAKANG
Kita sudah tidak asing lagi mendengar koperasi. Koperasi menurut Wikipedia adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
Menurut saya koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial - budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya.
Saya memilih artikel ini, karena artikel ini sangat unik yang berisikan tentang kreatifitas para pengusaha angkot yang mengelola dalam usahanya tersebut. Kemudian rasa tanggung jawab yang diberikan oleh aparat Dishub yang menghilangkan pola lama yang melekat terhadap para pengusaha angkot yang berada di Kota Padang ini.
ANALISIS
Dalam artikel ini bisa kita lihat dari segi adanya koperasi di dalam bidang transportasi dapat membantu para pengusaha angkot dalam mengelola usahanya itu, dengan kreatifitas yang di rencanakan bagi para usaha angkot ini pula terdapat ide-ide yang muncul diantaranya untuk mendapatkan intensif pembayaran PKB dan BBN-KB sebesar 70 persen, meningkatkan solidaritas antar sesama para pengusaha angkutan umum, mempermudah pengawasan dan pengendalian angkutan umum di lapangan.
Di lain sisi juga dari aparat dishub memberikan sosialisasi terhadap para pengusaha angkot di Kota Padang ini dengan rasa tanggung jawabnya, agar para pengusaha angkot ini menghilangkan pola pikir lamanya itu yang melekat pada diri mereka seperti halnya " sopir makan daging, pemilik makan tulang." berdalih untuk memasuki ke badan hukum agar menyejahterakan para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar