Minggu, 20 November 2016

TUGAS 3_EKOPERASI_KOMUNIKASI YANG KREATIF

Comvee 2016 Bahas Komunikasi Kreatif

Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi (Prodi-Ilkom) Universitas Pelita Harapan (UPH) melalui acara Communication Festival (Comvee) 2016 mengusung topik ‘Komunikasi Kreatif’ dengan menghadirkan penggiat sosial media Arief Muhammad dalam seminar
Arief Muhammad Bersama MC Seminar COmvee 2016
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi (Prodi-Ilkom) Universitas Pelita Harapan (UPH) melalui acara  Communication Festival  (Comvee) 2016 mengusung topik ‘Komunikasi Kreatif’ dengan menghadirkan penggiat sosial media Arief Muhammad dalam seminar bertema ‘Peran Komunikasi Kreatif terhadap Transformas Budaya’  pada 25 Mei 2016 di UPH Karawaci D 502. mengajak generasi muda seperti mahasiswa untuk memaksimalkan peran komunikasi kreatif untuk transformasi budaya, salah satunya dengan media sosial melalui seminar bersama

Arief Muhammad sendiri merupakan seorang yang aktif dan begitu dikenal dikalangan anak muda yang aktif dengan dunia sosial media. Bermula dengan akun twitternya yang akrab didengar yaitu @poconggg,hingga kini sosoknya dikenal sebagai pribadi yang dikenal akan karya kreatif melalui vlog atau Video Blog di Youtube, dan juga melalui akun instagramnya @Ariefmuhammad.

Mengawali seminar, Prof. Aleksius Jemadu, Ph.D., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menyatakan pentingnya acara ini, tidak hanya dari aspek konten seminar tetapi juga dari proses penyelenggaraan seminarnya yang memberikan manfaat bagi panitia. 

“Saya bangga kepada kalian semua, terutama panitia yang bekerja keras menyusun acara yang begitu bermanfaat ini. Dari kegiatan seperti inilah kalian belajar untuk mengaplikasikan sisi kepemimpinan. Saya juga berharap paparan kali ini akan memperkaya, terlebih media sosial kini sudah menjadi trend baru yang mampu mempengaruhi perkenomian dunia, juga aspek lainnya. Saya juga bangga atas kreativitas kalian yang mampu memahami bahwa komunikasi kreatif memang dapat bermanfaat bagi transformasi bangsa, sesuai dengan tema hari ini,” jelas Prof. Aleksius diikuti dengan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir juga Arief Muhammad sebagai pembicara. 

Usai sambutan dari Prof. Aleksius, acara langsung dilanjutkan dengan sesi bersama Arief Muhammad. Mengawali sesi dengan perkenalan diri, Arief yang juga segera resmi menyandang status pengacara setelah lulus ujian advokasi nanti juga menceritakan kesibukannya sehari-hari. Setelah itu, Arief melanjutkan paparannya dengan menjelaskan kekuatan sosial media yang sungguh berpengaruh.


“Kini kecendrungan orang, contohnya juga saya sudah jarang menonton televisi karena orang menganggap semua yang dicari sudah ada di sosial media. Saat ini semua orang mencari sesuatu berdasarkan on demand atau sesuai kebutuhan, sehingga kita merasa lebih mudah untuk menggunakan media internet untuk memenuhi apa yang mereka cari, seperti youtube dan sebagainya.

Bagi Arief inti dari komunikasi merupakan bagaimana cara untuk memastikan apa yang kita mau katakan dapat tersampaikan dengan baik, dan tepat sasaran. Arief secara pribadi tidak setuju dengan cara komunikasi yang tidak  to the point. Karenanya ia mempunyai tips berkomunikasi kreatif yang ia ramu menjadi  ‘3K’ yaitu,  kreatif, yaitu karakter yang mampu membedakan, konten yang jelas, dan konsisten. Konsisten inilah yang menurut Arief hal tersulit untuk dilakukan. 

Lebih lanjut menurut Arief, sosial media kini semakin digandrungi hingga booming, dan perkembangan tersebut mendorong orang kreatif mencari bagaiamana cara berkomunikasi sesuai kebutuhan.

“Dalam memanfaatkan peran komunikasi kreatif untuk berkarya bagi bangsa ini, intinya jangan cepat puas, jadilah diri sendiri, dan terus tingkatkan kualitas kalian,” tambah Arief.

Seminar dalam rangkaian acara Comvee ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang diresponi dengan begitu  positif ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan untuk Arief. Tidak hanya ini, seminar ini juga dimeriahkan dengan kompetisi foto Instagram yang diselenggarakan W’Dank Jahe dari Nutrifood bersama Comvee UPH, dimana peserta dihimbau untuk foto bersama produk W’Dank Jahe dilengkapi dengan tagar #ngeWdankmoment dan #comvee2016. Kompetisi ini berhasil dimenangkan oleh viviekasaribalai, dd.laturake, dan peterlewi. (mt)


Arief Muhammad Menerima Plakat UPH sebagai Cinderamata
yang Diserahkan oleh Randy Andri, Ketua Acara Comvee 2016
Arief Muhammad Melakukan Foto Selfie Bersama Mahasiswa 
Peserta Seminar


    Jadi menurut analisis saya, bahwa dengan adanya komunikasi kreatif ini bisa mengajarkan bagi para generasi muda khususnya mahasiswa untuk memaksimalkan peran komunikasi kreatif terhadap transformasi budaya yang salah satunya dengan media sosial.
   Kini sosial media semakin digandrungi hingga booming bagi masyarakat kita, dengan perkembangan inilah turut mendorong orang berkreatif untuk mencari bagaimana cara berkomunikasi sesuai kebutuhannya.
   Dari kegiatan seperti inilah kita belajar untuk mengaplikasikan sisi kepemimpinan. Harapan paparan kali ini akan memperkaya, terlebih media sosial kini sudah menjadi trend baru yang mampu mempengaruhi perekenomian dunia, juga aspek lainnya. Komunikasi kreatif memang dapat bermanfaat bagi transformasi bangsa.
   Intinya komunikasi itu bagaimana cara kita untuk memastikan apa yang kita mau katakan itu dapat dimengerti oleh orang lain dengan mudah.



http://www.uph.edu/id/component/wmnews/new/2761-comvee-2016-bahas-komunikasi-kreatif.html

Minggu, 23 Oktober 2016

TUGAS 2_EKOPERASI_TANGGUNG JAWAB KOPERASI


Mulai 1 Januari 2016 Perusahaan Angkot Wajib Berbadan Hukum






Padang, MinangkabauNews -- Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Sumatera Barat, mensosialisasikan pentingnya pengusaha angkutan kota atau angkot memiliki badan hukum untuk menyejahterakan para anggotanya.

"Jumlah angkot yang begitu banyak di Kota Padang ditambah jumlah angkot dari Kota Padang, kami memandang sosialisasi mengenai perlunya pengusaha angkot berbadan hukum penting untuk dilakukan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang Yudi Indra.

Yudi menjelaskan, badan hukum yang dimaksud seperti koperasi usaha angkot. Koperasi tersebut tentunya dapat membantu kesejahteraan para supir-supir angkot yang ada di Padang.

Menurut Yudi, saat ini jumlah angkot posisi tahun 2014 sebanyak 2.218 unit, dengan trayek yang tesedia 71, trayek utama ada 2, trayek cabang sebanyak 43, dan trayek ranting sebanyak 29. Rata-rata umur kendaraan 5 tahun sebanyak 15 unit, 5-10 tahun sebanyak 281 unit, 10-20 tahun sebanyak 1.106 unit dan usia 20 tahun sejumlah 816 unit.

Sebagai aparat pemegang kebijakan di bidang transportasi, Dishub memiliki kewajiban untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha angkot di Kota Padang.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 pengusaha angkutan yang ada di Kota Padang.

Jadi, nanti setelah angkot berbadan hukum, apakah dalam bentuk koperasi maupun PT maka akan bisa mengelolanya dengan baik serta bermanajemen. Pelayanan bisa pula ditingkatkan sesuai dengan selera para calon penumpang. Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang sebagai pembinanya, dan setiap persoalan untuk meningkatkan pendapatan angkutan umum bisa dikonsultasikan secara bersama, sehingga bisa menggairahkan para pengusaha angkot di kota tercinta ini. Bersaing saling melengkapi sarana, komplementer, kata Yudi.

Berbadan hukumnya angkot, sekaligus bisa pula merubah pola lama dan menghilangkan istilah yang selama ini jadi melekat bagi pengusaha angkot, "sopir makan daging, pemilik makan tulang." Para pemilik angkot telah bisa memulai merancangnya dari sekarang sebab, 31 Desember 2015 mendatang telah diberlakukan aturannya. Untuk itu, setelah angkutan umum berbadan hukum, maka operasioanalnya juga bisa diatur, misalkan pada jam sewa (ramai penumpang) berapa kendaraan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

Adapun tujuan pembentukan Badan Usaha Angkutan Umum, untuk mendapatkan intensif pembayaran PKB dan BBN-KB sebesar 70 persen. Meningkatkan solidaritas antar sesama para pengusaha angkutan umum, mempermudah pengawasan, dan pengendalian angkutan umum di lapangan.

SUMBER :
http://minangkabaunews.com/artikel-6780-mulai-1-januari-2016-perusahaan-angkot-wajib-berbadan-hukum.html



LATAR BELAKANG 
   Kita sudah tidak asing lagi mendengar koperasi. Koperasi menurut Wikipedia adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.
      Menurut saya koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial - budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Koperasi merupakan suatu organisasi yang dibentuk untuk mensejahterakan anggotanya.
    Saya memilih artikel ini, karena artikel ini sangat unik yang berisikan tentang kreatifitas para pengusaha angkot yang mengelola dalam usahanya tersebut. Kemudian rasa tanggung jawab yang diberikan oleh aparat Dishub yang menghilangkan pola lama yang melekat terhadap para pengusaha angkot yang berada di Kota Padang ini.


ANALISIS
        Dalam artikel ini bisa kita lihat dari segi adanya koperasi di dalam bidang transportasi dapat membantu para pengusaha angkot dalam mengelola usahanya itu, dengan kreatifitas yang di rencanakan bagi para usaha angkot ini pula terdapat ide-ide yang muncul diantaranya untuk mendapatkan intensif pembayaran PKB dan BBN-KB sebesar 70 persen, meningkatkan solidaritas antar sesama para pengusaha angkutan umum, mempermudah pengawasan dan pengendalian angkutan umum di lapangan.
         Di lain sisi juga dari aparat dishub memberikan sosialisasi terhadap para pengusaha angkot di Kota Padang ini dengan rasa tanggung jawabnya, agar para pengusaha angkot ini menghilangkan pola pikir lamanya itu yang melekat pada diri mereka seperti halnya sopir makan daging, pemilik makan tulang." berdalih untuk memasuki ke badan hukum agar menyejahterakan para anggotanya.

Sabtu, 08 Oktober 2016

TULISAN 1_EKOPERASI TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Kepada Anggota dan Pengurus


Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. 






Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2. Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 

1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai.
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062


Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 



* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

SEJARAH KOPERASI INDONESIA 


A. Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
   a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
   b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
   c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
       koperasi.
   d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
   e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
   f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
       yang kokoh berakar.
   g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat
       Indonesia.
   h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
   a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
   b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
   c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
   d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
   e. Meniadakan praktik rentenir.

3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
   a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
   b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
   c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
       masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
   d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
   e. Kemandirian.
   f. Pendidikan perkoperasian.
   g. Kerjasama antar koperasi.

4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
   1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
   2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
       yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas          
    pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan
    kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
    pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
    Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
    anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
    dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar,
    mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih
    mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan
    penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari -
    hari anggota koperasi.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan
    kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.

Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
    pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah,
    karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah

Jadi, menurut analisis saya, bahwa dengan adanya koperasi bisa dapat memudahkan masyarakat memperoleh dana guna membangun usaha bersama untuk penghidupan ekonominya tersebut. 
Lalu pada dasarnya pembagian SHU itu sendiri tergantung kepada keputusan rapat anggota.



http://www.agrobisnisinfo.com/2016/01/cara-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html

Jumat, 07 Oktober 2016

TUGAS 1_EKOPERASI_TEAMWORK

                    


          SEPAK BOLA KUNCINYA TEAMWORK 

                      DAN KEBERSAMAAN








                  MedanBisnis - Medan. Kepala Bank Indonesia Perwakilan Wilayah IX Sumut dan Aceh, Difi A Johansyah mengatakan, sepak bola adalah olahraga yang sangat mengandalkan kebersamaan dan teamwork. Sama dengan pekerjaan sehari hari. Dan dalam teamwork, percaya (trust) itu sangat penting. Hal itu yang saya terapkan juga dalam pekerjaan sehari-hari. Karena itu memang sangat penting.
                 Kalau dalam Piala Dunia tahun ini, saya menjagokan Meksiko. Kenapa saya pilih Meksiko, karena daya juangnya luar biasa dan mereka sudah membuktikan di Olimpiade lalu. Mereka kalahkan Brasil di final. Mungkin tidak akan jadi juara dunia, tapi ini tim yang bisa mengejutkan.

                Saya salut dengan Meksiko karena mereka punya skill dan tidak takut fight dengan tim favorit juara. Hal ini juga yang bisa kita terapkan dalam pekerjaan maupun hidup sehari-hari. Dan teamwork, memang itu yang utama untuk bisa menang. Karena dengan teamwork dan kebersamaan, maka rintangan akan bisa dilalui.

                Hal itu yang selalu saya lihat di tim Meksiko selama ini dan itu sangat menginspirasi. Meski saya tidak terlalu optimis mereka akan melaju hingga ke final, tapi saya memprediksi tim ini akan menghadirkan pertandingan yang bagus. Bravo sepakbola! ( elvidaris simamora)

                Jadi, menurut analisis saya bahwa dengan adanya teamwork di dalam bidang olahraga seperti sepak bola ini, harus mempunyai rasa kepercayaan satu sama lain di dalam team, dan tidak perlu takut atau pesimis dengan rintangan yang dihadapi untuk mencapai sebuah hasil yang memuaskan. Cara ini bisa kita terapkan dalam bidang manapun.





http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/06/25/102584/sepakbola-kuncinya-teamwork-dan-kebersamaan/